SLIDE1

Pinjam Uang Lewat Fintech, Bunga 1% per Hari!


Perusahaan rintisan digital atau startup yang berbasis jasa keuangan, saat ini sedang marak. Perusahaan seperti ini disebut startup financial technology atau fintech.

Salah satu jasanya, yakni menyediakan dana pinjaman secara cepat atau online lending, tapi dengan bunga tinggi. Yakni hingga 1 persen per hari. Jika dana dipinjam 30 hari, bisa saja bunga yang dikembalikan mencapai 30 persen bukan?

Orang awam, bisa saja menyebutnya sebagai "lintah darat" atas bunga tinggi yang dikenakan. Tapi, benarkah sebutan itu?

Erwin Kurnia Winenda, Partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), mengatakan hal itu tidak benar jika ditilik dari jangka waktu pinjaman.

Sebab, si peminjam dana diberi keleluasaan untuk mengembalikan pinjaman, bahkan dalam waktu sehari atau dua hari saja. "Dan biasanya, customer yang meminjam dana itu memang untuk sesuatu hal yang sifatnya "emergency"," kata dia.

Misal, peminjam adalah guru yang butuh uang pada tanggal 25 untuk uang buku anaknya. Si guru ini tahu, pada tanggal 30 dia gajian sehingga bisa membayar utang di fintech tersebut.

Dengan demikian, dia dikenakan bunga 5 persen saja, jika hitungan bunga sebesar 1 persen per hari. "Itu tentunya lebih murah jika si guru harus pinjam ke lintah darat. Sehari, bunga lintah darat bisa 50 persen," lanjut Erwin.

Menurut Erwin, fintech di Indonesia akan semakin berkembang terutama untuk bentuk online lending dan crowdfunding. Bentuk usaha ini, bukan masuk area jasa keuangan, atau bisnis pembiayaan (multifinance).

Sebab, bentuknya hanya web portal yang berfungsi sebagai perantara. Yakni antara pemodal dan pihak peminjam. Tapi, pihak pendana sering tidak ditampilkan.

"Aturan OJK Nomor 24 tahun 2014, ada kriteria multifinance. Salah satunya, bentuk pengembalian dana dalam cicilan. Melibatkan pihak ketiga atau tidak memberikan dana cash. Semengtara online lending berikan pinjaman langsung dalam cash dan pengembaliannya juga cash," papar Erwin.

Bagaimana pendanaan online lending ini? Menurut Erwin, biasanya mereka menggunakan holding company sebagai pendananya. Bisa saja, pemiliknya adalah bank. (Baca: Pengaruh Munculnya Start-up Fintech pada Industri Keuangan di Indonesia)

Menurut Erwin, pihaknya sering berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk fintech dengan jenis usaha online lending ini. Erwin berupaya untuk memasukkan jenis usaha ini ke jenis usaha pembiayaan.

Namun menurut OJK, mereka belum pernah menemui usaha seperti ini. Sehingga berhati-hati untuk menempatkan dan mengaturnya.

Saat ini, HPRP Law membawahi tiga klien fintech, yakni Modalku, Uang Teman dan Doktor Rupiah.

Apakah Fintech itu?

(kompas)
Pinjam Uang Lewat Fintech, Bunga 1% per Hari! Pinjam Uang Lewat Fintech, Bunga 1% per Hari! Reviewed by Unknown on 5:16:00 AM Rating: 5
Comments
0 Comments

No comments:

Powered by Blogger.