Hakim bebaskan pemerkosa anak di bawah umur
Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa pelaku pemerkosaan yakni Kirenius Weo(52).
"Kami sudah ajukan kasasi ke MA terhadap putusan majelis hakim tersebut yang sama sekali tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban yang masih di bawah umur," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Akhmad Syahrir Harahap di Oelamasi, demikian dikutip dari Antara, Rabu (22/6).
Jaksa Penuntut Umum, kata Harahap, sudah secara maksimal mengajukan berbagai bukti tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa Kinerius Weo.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan tuntutan penjara 10 tahun kepada terdakwa.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang menyidangkan kasus itu malah membabaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
"Kami menghormati otoritas hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut, namun sesuai dengan amanat UU, kami juga diberi ruang untuk melakukan kasasi jika putusan tersebut dianggap tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban," tutur Harahap.
Dia mengatakan putusan majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, lantaran pelaku tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Lanjut Harahap menambahkan, jaksa penuntut tidak mungkin akan menjatuhkan tuntutan hukum tanpa bukti yang signifikan kepada seorang terdakwa, sehingga langkah yang diambil adalah dengan mengajukan kasasi ke MA untuk mempertimbangkannya lebih lanjut.
"Apakah kasasi dari MA nanti akan mengabulkan tuntutan dari hakim pengadilan negeri Oelamasi atau pun sebaliknya, kita tunggu saja. Tapi saya optimistis, MA akan memberikan sebuah putusan hukum yang berbeda dalam kasus tersebut," tandasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi menjatuhkan putusan pada Senin (23/5) membebaskan terdakwa Kirenius Weo (52) dari segala tuntutan hukum, karena dinilai tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak gadis masih di bawah umur.
Putusan majelis hakim yang terdiri dari Eka Ratna Widyastuti SH.MH, ASM Purba SH.MHum dan Abraham Amrullah SH.MH itu mendapat reaksi keras dari keluarga korban dan organisasi perlindungan anak di Nusa Tenggara Timur.
Kasus pemerkosaan ini terjadi tahun 2014 dan mengendap selama satu tahun di Polres Kupang.
Kasus ini mulai diproses kembali setelah beberapa lembaga perlindungan anak di NTT mulai bereaksi atas sikap Polres Kupang yang berusaha untuk membekukan kasus ini.
Kasus ini akhirnya dibuka kembali, namun tuntutan penjara 10 tahun yang diajukan jaksa penuntut, justru dibalas dengan hukuman bebas kepada terdakwa Kinerius Weo.
(merdeka)
Hakim bebaskan pemerkosa anak di bawah umur
Reviewed by Unknown
on
2:49:00 AM
Rating:
