Ahok: Permintaan BPK buah simalakama, sekarang BPK lepas tangan
Polemik pembelian sebagian lahan milik Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras masih terus berlanjut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jadi bulan-bulanan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sebab dirinya bersikukuh pembelian yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan prosedur.
Basuki atau akrab disapa Ahok menceritakan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dirinya sempat menyampaikan bahwa yang menentukan nilai jual objek pakai (NJOP) bukan Pemprov DKI Jakarta melainkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Eh yang nentuin NJOP emang kami yang netapkan? Tapi wilayahnya siapa? Zona merah siapa yang netapin? Dari Dirjen (BPN) yang nentuin angka-angkanya. Staf ahli semua. Bukan kami loh. Bukan kami panggil, tolong ya yang merah (harganya) sekian. Itu ada itung-itungannya," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4).
Dengan alasan tersebut, mantan Bupati Belitung Timur ini menepis tuduhan dari BPK. Sebab BPK menyebut ada kerugian negara karena pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras dengan NJOP terbaru. Padahal hal tersebut di luar kewenangan dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Seolah-olah saya bersalah. Padahal yang ditemukan BPK itu enggak masuk akal. Kamu bandingkan harga yang dibeli Ciputra dengan saya, DKI. Yang Ciputra tuh belinya harga pasar kalau pake NJOP bener," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK meminta Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. Namun, Ahok dengan tegas mengatakan kedua hal tersebut tidak dapat dilakukan.
"Kalau mau ganti pun dalam hukum harus serahkan pada Jaksa. Jaksa menuntut perdata loh bukan pidana," tutur suami Veronica Tan ini.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, kata Ahok, jika KPK menemukan kesalahan pada pembelian RS Sumber Waras maka harus diserahkan kepada Jaksa. Jaksa sebagai pengacara negara akan menggugat secara perdata kepada Yayasan Sumber Waras. Sehingga akan dapat terlihat apakah Sumber Waras harus mengembalikan dugaan kerugian sebesar Rp 191 miliar.
"Lah sekarang masalahnya apa betul kerugian?"
Selain itu BPK meminta Pemprov DKI Jakarta membatalkan pembelian lahan milik Yayasan RS Sumber Waras. Sebab menurut mereka, bila tanah tersebut dijual dengan harga NJOP lama (2014), atau Rp 20 juta, maka ini dapat menyebabkan kerugian negara juga. Mengingat tidak ada dalam sejarah NJOP akan turun, melainkan akan naik setiap tahunnya.
"Jadi permintaan BPK ini buah simalakama. Sekarang BPK lepas tangan. Dia bilang urusan saya udah selesai sekarang urusannya KPK. Jadi tinggal dua (kemungkinan) aja Pemda DKI yang salah atau BPK yang salah," tutup Ahok.
(merdeka.com)
Ahok: Permintaan BPK buah simalakama, sekarang BPK lepas tangan
Reviewed by Unknown
on
9:26:00 PM
Rating:
