TV Rakitan Anak Negeri Mendapat Lisensi SNI dari Jokowi
Beberapa waktu yang lalu kabar perakit TV tamatan SD yang ditangkap membuat banyak Netizen marah, pasalnya polisi menangkap seorang teknisi elektronik lulusan SD yang kedapatan menjual TV hasil rakitannya sendiri. Alasannya sama yaitu ia tidak memiliki izin pembuatan TV dan izin menjual TV-nya ke masyarakat karena belum memenuhi aturan-aturan penjualan alat-alat elektronik (SNI), semisal buku panduan penggunaan, lisensi, dll.
Kini Kusrin dapat berlapang dada, TV rakitannya kini telah memiliki izin produksi yang berlisensi SNI (standar nasional Indonesia). Meskipun kusrin harus memulai kembali usahanya dari 0 (Nol) karena beberpa waktu yang lalu tv rakitannya sebanyak 116 unit telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.
Jika dihitung Kerugian dari TV yang dimusnahkan itu per unitnya Rp500 ribu misalnya, sekira Rp58.000.000 (Rp500 ribu x 116 unit).
Meski mendapatkan kerugian, UD.Haris Elektronika telah mendapatkan persetujuan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI Catdhode Ray Tube (CRT) TV. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyerahkan SPPT SNI CRT TV langsung kepada pemilik UD.Haris Elektronika Muhammad Kusrin.
Jokowi memberikan tambahan modal, karena melihat kerja keras yang dilakukan Kusrin dalam mengembangkan televisi rakitannya. Apalagi, dirinya pernah dinyatakan bersalah, lantaran melanggar undang-undang tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berkaryalah anak bangsa jangan takut untuk mencoba selagi peluang masih terbuka, bagaimana menurut anda ?
(lintasberita)
TV Rakitan Anak Negeri Mendapat Lisensi SNI dari Jokowi
Reviewed by Unknown
on
6:47:00 AM
Rating:
