Mulai 1 Juni, Panaskan Mesin Kendaraan Akan Terkena Denda
Badan Lingkungan Nasional atau National Environmental Agency (NEA) di Singapura beberapa waktu lalu menerbitkan ketentuan baru yang unik. Yang memiliki mobil bakal diharamkan menghidupkan atau memanaskan mesin mulai 1 Juni yang akan datang.
Ditulis Paultan, ketentuan ini mempunyai tujuan untuk lebih meningkatkan kualitas udara serta melindungi kesehatan orang-orang. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan terkecuali taksi atau bus yang dalam antrian.
Selanjutnya, kendaraan seperti ambulans serta mobil polisi juga dibebaskan dari ketentuan itu. Kendaraan yang tengah melakukan pemeriksaan atau pemeliharaan teratur dan waktu menambah atau turunkan penumpang masih mendapat kelonggaran.
Sesungguhnya ketentuan itu tak kaku seperti yang dipikirkan. Akan tetapi, hukuman denda tinggi siap dilayangkan untuk siapapun yang didapati tidak mematuhi.
NEA bakal menjatuhi denda sebesar 100 dolar Singapura atau Rp 971 ribuan pada seseorang yang terbukti meninggalkan kendaraan dalam posisi mesin hidup demikian saat. Jika masih membandel serta enggan membayar, jadi otoritas lingkungan itu bakal menjatuhi denda maksimum sebesar 5 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 48,58 jutaan lewat pengadilan.
Instansi itu juga memperkenankan seluruh anggota masyarakat untuk melapor jika merasakan mobil yang mesinnya dilewatkan menyala waktu parkir.
(kabarterkini)
Mulai 1 Juni, Panaskan Mesin Kendaraan Akan Terkena Denda
Reviewed by Unknown
on
5:49:00 AM
Rating:
